JASA-JASA SYARIAH BERBASIS IMBALAN
1. Wadiah
Wadiah dapat diartikan
sebagai meninggalkan atau meletakkan, atau meletakkan sesuatu pada orang lain
untuk dipelihara dan dijaga. Dari aspek teknis, wadiah
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
2. Qardh
Al Qardh adalah pemberian
harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan
kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Sudarsono (2003: 70) menjelaskan
bahwa dalam literatur fiqh klasik, qardh
dikategorikan dalam akad tathwawwui atau saling membantu dan bukan transaksi komersial.
3.Sharf
Sjahdeini (1999) dalam Sudarsono (2003:79)
menjelaskan tentang arti harfiah dari sharf, yaitu penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau
transaksi jual beli. Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta
lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan
baik dengan sesama mata uang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang
tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya. Jual beli mata
uang yang tidak sejenis ini, penyerahan yang harus dilakukan pada waktu yang
sama (spot).
Salam,
Sumber:
BMP Akuntansi Keuangan Syariah Edisi 1
No comments:
Post a Comment