Hallo assalamualaikum, kali ini beautylivs akan membahas mengenai tata cara mengurus akta kelahiran , kebetulan kemarin Oliv sempat mengurus KTP secara online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan. Nah karena itu Oliv dapet informasi juga seputar cara mengurus akta kelahiran. Aku pikir ini insyaAllah akan bermanfaat untuk kalian so aku share aja ya disini.
So here it is the way in case u want to take care the certificate of birth.
Pemohon mengsi dan menandatangani formulir surat keterangan
kelahiran dan menyerahkan persyaratan kepada petugas, kemudian
Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen
persyaratan serta menginput data kelahiran dalam database kependudukan
Pejabat pencatatan sipil pada dinas Dukcapil/UPT Dinas
Dukcapil Kabupaten /Kota menyetujui penerbitan register akta kelahiran dan
kutipan akta kelahiran
Persyaratan Pencatatan Kelahiran Berdasarkan Perpres Nomor
96 Tahun 2018
1. Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan
a. surat Keterangan Kelahiran
b. buku nikah / kutipan akta perkawinan / bukti lain yang
sah
c. kartu keluarga dan KTP-el
>bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak
diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan
berita acara dari kepolisian
> bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud diatas harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
2. Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia
harus memenuhi persyaratan
a. Surat Keterangan Kelahiran
b. Buku nikah/ Kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah
c.Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan / atau dokumen
perjalanan orang tua
d. Surat keterangan pindah luar negeri
3. Khusus bagi Orang Asing harus memenuhi persyaratan :
a. Surat Keterangan Kelahiran
b. Dokumen Perjalanan
c. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin
tinggal terbatas atau visa kunjungan
SPTJM
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat
olh orang tua kandung / wali / pemohon dengan tanggung jawab penuh atas
kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi
SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri adalah
pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung / wali/ pemohon dengan tanggung
jawab penih atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua)
orang saksi.
Penduduk dapat membuat SPTJM atas kebenaran data dengan
diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal
a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran
b. tidak memiliki buku nikah / kutipan akta perkawinan atau
bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami
istri.
Sampai dengan 31 Desember 2019 Kutipan Akta Kelahiran masih
dapat ditandatangani secara manual. Selanjutnya semua kutipan akta kelahiran
ditandatangani secara digital.
Akta Kelahiran
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi Pelaksanan untuk dicatatkan pada Register akta kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 UU No 24 Tahun 2013
Manfaat Kepemilikan AKTA KELAHIRAN
Diantaranya
1. Wujud pengakuan Negara terhadap status kewarganegaraan
seseorang;
2. Bukti Sah identitas seseorang;
3. Syarat masuk sekolah;
4. Pengurusan beasiswa;
5. Rujukan penerbitan ijazah
6. Pembuatan KIA;
7. Pengirisan paspor;
8. Pengurusan warisan;
9. Syarat masuk PNS dan TNI / POLRI;
10. Pencatatan perubahan nama;
11. Pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak
Esensi Hukum Pencatatan Kelahiran
-Pencatatan Kelahiran merupakan implementasi Hak Asasi Anak
-Administrasi Kependudukan, termasuk kelahiran merupakan
pengakuan Negara terhadap status pribadi dan status hukum seseorang
- Pencatatan kelahiran sebagai pengakuan Negara yang
pelaksanaannya didasarkan pada hukum positif Indonesia
Layanan Call center
Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri
Halo DUKCAPIL
1500537
Nah itu dia tata cara mengurus akta kelahiran, semoga
artikel ini bermanfaat, terimakasih.
No comments:
Post a Comment