Assalamualaikum, berikut jawaban
diskusi 8 UT s1 akuntansi, semoga bermanfaat
Akuntansi Keuangan Syariah II
Diskusikan
siapa saja yang berhak menerima zakat .............
Assalamualaikum mohon ijin menyampaikan tanggapan atas diskusi kali iniBerdasarkan modul yang saya baca pada hal 9.16-9.17 ada 8 golongan penerima zakat, yaitu:
a) faqir;
b) miskin;
c) amil;
d) muallaf;
e) riqab;
f) gharim;
g) sabilillah;
h) ibnu sabil.
Dijelaskan bahwa golongan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq.
Hal ini secara rinci dijelaskan dalam Surat At Taubah: 60 sebagai berikut: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Rasyid, Sulaiman (1976: 209) menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’I, masing-masing golongan tersebut dijelaskan sebagai berikut.
a. Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
b. Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan atau orang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi. Yang dimaksud dengan kecukupan, cukup menurut umur biasa 62 tahun, maka yang mencukupi dalam masa tersebut dinamakan “kaya”, tidak boleh diberi zakat, ini dinamakan kaya dengan harta. Adapun kaya denga usaha, seperti orang yang mempunyai penghasilan tertentu tiap-tiap hari atau tiap bulan, maka kecukupannya dihitung setiap hari atau setiap bulan. Apabila pada suatu hari penghasilan tidak mencukupi, hari itu dia boleh menerima zakat. Adanya rumah yang didiami, perkakas rumah tangga, pakaian, dan lain-lain yang perlu dipakai setiap hari tidak dihitung sebagai kekayaan, berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin.
c. Amil (pengurus zakat): orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat atau semua orang yang bekerja mengurus zakat sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat.
d. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah atau menurut Syafi’I dikategorikan menjadi empat macam antara lain: 1) orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh 2) orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan, kalau dia diberi zakat, orang lain dari kaumnya akan masuk Islam. 3) orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir dan kalau dia diberi zakat maka kita terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya
e. orang yang menolak kejahatan orang anti zakat.
f. Riqab (memerdekakan budak): mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir atau hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya, hamba itu diberi zakat sekedar untuk penebus dirinya.
g. Gharim (orang berutang): orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
h. Sabilillah (berjuang di jalan Allah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
i. Ibnu Sabil/Musafir: orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Delapan golongan penerima zakat tidak harus sama persis dalam menerima bagian. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyaluran dan pendayagunaan dana zakat antara lain:
1.amil zakat perlu memprioritaskan penyaluran dan pendayagunaan dana zakat di sekitar domisili
OPZ
2.amil zakat perlu mengidentifikasi kondisi lingkungan dan permasalahan sosial di sekitar domisili OPZ
3.amil zakat perlu mendahulukan kebutuhan konsumtif mustahiq dibandingkan sektor produktif.
sumber modul akuntansi keuangan syariah II hal 9.16-9.17
Audit manajemen 02
Soal diskusi 8:
Carilah contoh-contoh kecurangan dalam perusahaan dimedia masa dan identifikasilah apa penyebabnya dan cara penyelesaian kasusnya (lengkapi dengan link berita/kasusnya).
-Keep spirit-
Jawaban
Eksekutif di Phar Mor secara sengaja melakukan fraud untuk mendapatkan keuntungan financial yang masuk ke saku pribadi individu di jajaran top manajemen perusahaan.
Phar Mor Inc, termasuk perusahaan retail terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrut pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code. Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan. Produk yang dijual sangat bervariasi, dari obat-obatan, furniture, electronik, pakaian olah raga hingga videotape. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat 2 laporan ganda. Satu laporan inventory, sedangkan laporan lain adalah laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Satu set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjustment dan ditujukan untuk auditor use only.
Demikian juga dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar – berisi tentang kerugian yang diderita oleh perusahaan, ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan mendapat keuntungan yang berlimpah.
Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cooper & Lybrand. Staf-staf tersebut yang kemudian dipromosikan menjadi Vice President bidang financial dan kontroler, yang dikemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud tersebut.
Berdasarkan kasus tersebut diatas
Phar Mor telah membuktikan tentang teori : The Fraud Triangle. Yaitu teori yang menerangkan tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini, penyebab fraud terjadi akibat 3 hal : Insentive/Pressure, Opportunity dan Rationalization/ Attitude.
Insentive/Pressure adalah ketika manajemen atau karyawan mendapat insentive atau justru mendapat tekanan (presure) sehingga mereka “commited” untuk melakukan fraud. Opportunity adalah peluang terjadinya fraud akibat lemahnya atau tidak efektifnya kontrol sehingga membuka peluang terjadinya fraud. Sedangkan rationalization/ attitude menjelaskan teori yang menyatakan bahwa fraudterjadi karena kondisi nilai-nilai etika lokal yang membolehkan terjadinya fraud. Dalam kasus Phar Mor, setidak-tidaknya top manajemen telah membuktikan satu dari tiga penyusun triangle, yaitu : top manajemen telah melakukan Insentive/Pressure.
Dari kasus yang dipaparkan dapat dikemukakan bahwa dengan dilakukannya audit investigatif, segala bukti kecurangan yang ditemukan dijadikan pedoman atau alat bukti dalam pemeriksaaan di pengalidan. Phar Mor Inc sendiri telah dinyatakan bangkrut pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code.
https://www.kompasiana.com/nlk/58b92ca23493737310b31e88/kasus-kecurangan-audit-phar-mor-inc?page=2
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/27/08181131/kasus-kecurangan-produksi-beras-pt-jatisari-segera-masuk-persidangan
Iklim investasi yang kondusif sangat penting bagi
berlangsungnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Coba saudara jelaskan jenis
investasi luar negeri yang ada di negara kita
beserta contoh-contohnya.
Jawaban
Investasi luar negeri atau sering disebut investasi
asing dapat dibagi menjadi dua komponen.
Pertama,
investasi portofolio atau investasi tidak langsung. Investasi ini merupakan
pembelian saham-saham dan obligasi oleh investor dan semata-mata untuk tujuan
memperoleh laba atas dana yang ditanamkan. Di Indonesia total aliran modal
asing lewat investasi portofolio dari awal tahun hingga 24 Januari 2019 ini
(year to date) telah mencapai Rp 19,2 triliun. Rp 12,07 triliun di antaranya
masuk ke pasar saham, dan sisanya masuk lewat Surat Berharga Negara (SBN)
pemerintah dan obligasi korporasi.
Kedua,
investasi langsung, yaitu investor berpartisipasi dalam manajemen perusahaan,
selain menerima laba atas uang mereka.
Contoh
1. Infrastruktur.
Indonesia mencatat FDI (investasi langsung)
sebanyak Rp 175,3 triliun pada 2011, naik 18 persen dari tahun
sebelumnya. Jumlah FDI mencapai Rp 107,6 triliun setengah tahun ini.
2. Foxconn
Technology Group, pemasok utama Apple Inc , akan berinvestasi sebesar $10
miliar di Indonesia dalam lima sampai 10 tahun ke depan, menurut pemerintah.
Lebih dari 50 persen produk domestik bruto di Indonesia adalah untuk konsumsi
domestik, didukung oleh pertumbuhan kelas menengah dan suku bunga rendah.
Source :
Modul bisnis internasional
DISKUSIKAN
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung
pengertian yang sangat dalam, terutama yang berbunyi '...melindungi segenap
bangsa Indonesia...' yang demikian seluruh warga negara Indonesia tanpa
kecuali, apakah berstatus sebagai anggota TNI/ POLRI, Aparatul Sipil Negara,
pegawai-pegawai lainnya dan bahkan yang tidak memiliki status kepegawaian
sekalipun harus mendapat perlakuan dalam arti mendapat perlindungan yang sama.
Dengan demikian apabila seorang warga bangsa yang memiliki status aparatur
sipil negara mendapat jaminan asuransi untuk hari tua, seyogyanya untuk seorang
petani pun harus mendapatkan jaminan asuransi untuk hari tua yang sama pula.
Bagaimana menurut pendapat Saudara ?
Jawaban
'...melindungi segenap bangsa Indonesia...'
Alinea ini bisa di katakan mengandung pengertian adanya keinginan untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Keinginan tersebut telah pemerintah wujudkan
melalui hal tersebut dibawah ini
Pada tanggal 30 Juni 2015, pemerintah Republik
Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP No. 46/2015”).
PP No. 46/2015 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU No. 40/2004”).
Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat
peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap
(“JHT”).
Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara
(“Pemberi Kerja”) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS
Ketenagakerjaan”), sesuai penahapan kepesertaan.
Dan setiap orang yang bekerja juga wajib
mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Manfaat JHT adalah uang tunai yang dibayarkan
secara sekaligus apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal
dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya. Manfaat JHT yang akan dibayar adalah sebesar nilai akumulasi
seluruh iuran JHT yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat
dalam rekening perorangan peserta. Selain itu, manfaat JHT lain yang dapat
diterima oleh peserta adalah layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan
perumahan dan/atau manfaat lain, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan
menteri.
Sehingga menurut pendapat saya pemerintah sudah
berusaha melakukan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan memberikan jaminan hari tua
untuk seluruh rakyat indonesia, tentunya memang masih jauh dari sempurna, namun
meningat dengan segala keterbatasan APBN Negara Indonesia. Saya rasa program
BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang berprofesi selain menjadi ASN adalah
solusi terbaik agar semua rakyat dapat menikmati jaminan hari tua.
Terimakasih
Source
Manajemen Strategik
Bagaimana menjaga supaya perusahaan tetap dalam
kondisi bisa menjaga keunggulan biaya.
Jawaban
Untuk menerapkan strategi keunggulan biaya,
perusahaan dituntut menguasai pangsa pasar yang relatif besar dan memiliki
keunggulan bersaing pada efisiensi biaya, yang terjadi misalnya sebagai akibat
dari besarnya skala ekonomi, ragam produk yang dihasilkan, keunggulan proses
produksi, dan penguasaan bahan mentah.
Perusahaan juga dituntut mampu menciptakan desain
barang yang sederhana dan mudah dikerjakan, yang biasanya hanya meliputi inti
barang (core product) dan pokok barang (generic product), tanpa berlebihan
memberikan perhatian pada karakteristik barang pada tingkatan (level) yang
lebih tinggi.
Perusahaan juga disyaratkan memiliki kesediaan untuk
menanamkan modal yang cukup yang digunakan untuk membangun penguasaan pangsa
pasar (start-up losses).
Di samping persyaratan sumber dana, perusahaan juga
dituntut memiliki persyaratan organisasional yang ketat. Perusahaan harus mampu
membangun struktur organisasi yang berjenjang yang menggambarkan pembagian
tugas dan tanggung jawab secara jelas.
Perusahaan juga harus mampu menerapkan proses
pengawasan, khususnya pengawasan biaya, dengan amat ketat.
Akuntansi Keuangan
Lanjutan II
Soal dan Jawaban Diskusi 8 :
- Menurut pendapat Saudara, bagaimana perlakuan yang akan dilakukan oleh venturer terhadap kontribusi jasa kepada ventura bersama?
Kontribusi
awal di dalam ventura bersama dapat juga dilakukan dengan pemberian jasa kepada
ventura bersama. Venturer yang akan berkontribusi dalam bentuk pemberian jasa,
akan menimbulkan kewajiban dalam ventura bersama, yaitu kewajiban untuk
memberikan jasa yang dibutuhkan oleh ventura bersama. Dalam memberikan jasa
kepada venturer lainnya, venturer dapat mengakui untung terhadap jasa yang
diberikannya. Namun, bila jasa yang diberikan kepada venturer itu sendiri harus
diakui pada kosnya, tidak ada untung yang diakui. Ventura bersama akan mencatat
jasa yang diberikan oleh venturer pada nilai wajarnya, dan mengapitalisasi
biaya jasa tersebut saat jasa tersebut digunakan dalam memproduksi barang dalam
proses dan sediaan. Biaya jasa tersebut akan menjadi bagian dari kos barang
dalam proses dan sediaan.
- Buatlah jurnal atas transaki yang baru terjadi pada Ventura Berasama atas bergabungnya PT. Aini dengan PT. Zaidan di Bulan April 2019 dengan pembagian rasio 50:50
- Kontribusi awal yang diberikan oleh PT. Aini kepada Ventura bersama yang baru dibangun pada tanggal 1 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000
1 Apr
Kas – VB 500.000.000
Kas 500.000.000
2.
Ventura membeli peralatan seharga
Rp. 50.000.000 secara tunai tanggal 2 April 2019
PT. Aini
2 Apr
Peralatan-VB 25.000.000
Kas -VB 25.000.000
PT. Zaidan
2 Apr
Peralatan-VB 25.000.000
Kas-VB 25.000.000
- Membayar Gaji kepada karyawan sebesar Rp. 25.000.000 pada tanggal 5 April 2019
PT. Aini
5 Apr
Biaya Gaji-VB 12.500.000
Kas-VB 12.500.000
PT. Zaidan
5 Apr
Biaya Gaji-VB 12.500.000
Kas-VB 12.500.000
- Pembelian bahan baku kepada PT. Mia sebesar Rp. 60.000.000 pada tanggal 7 April 2019 secara tempo yang harus dibayar pada tanggal 14 April 2019
PT. Aini
7 Apr
Bahan Mentah-VB 30.000.000
Utang Usaha-VB 30.000.000
PT. Zaidan
7 Apr
Bahan Mentah-VB 30.000.000
Utang Usaha-VB 30.000.000
- 14 April 2019. PT. Aini melakukan pembayaran atas utang bahan baku yang dibeli pada PT. Mia tertanggal 7 April 2019
PT. Aini
14 Apr
Utang Usaha-VB 30.000.000
Kas-VB 30.000.000
No comments:
Post a Comment