Auditing II
Pertanyaan
dalam pembuatan tinjauan akhir kertas
kerja, tinjauan kertas kerja oleh mitra dirancang untuk mendapatkan beberapa
kepastian. Kepastian dalam hal apakah itu? coba sebutkan menurut pendapat anda
setidaknya 2 hal kepastian
Jawaban
Tinjauan kertas kerja oleh mitra
dirancang untuk mendapatkan kepastian bahwa berikut ini.
1. Pekerjaan yang dilakukan oleh
bawahan sudah akurat dan menyeluruh.
2. Penilaian yang dibuat oleh bawahan
sudah rasional dan sesuai dengan kondisinya.
3. Penugasan audit diselesaikan sesuai
dengan persyaratan dan jangka yangtelah ditentukan dalam surat penugasan.
4. Seluruh pertanyaan akuntansi,
audit, dan pelaporan yang signifikan yangmuncul selama audit telah diselesaikan
dengan tepat.
5. Kertas kerja mendukung opini
auditor.
6. Standar audit serta kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu kantoraudit telah dipenuhi.
Metode Penelitian Sosial
Forum ini membahas Interpretasi Data
1. Setelah data diolah maka tahapan selanjutnya
ialah interpretasi dan analisis data. Silahkan diskusikan perbedaan antara interpretasi
dan analisis data
Interpretasi data merupakan kegiatan
yang dilakukan peneliti untuk membahasakan data yang ada. Dengan kata lain,
data-data yang tersedia yang umumnya dalam bentuk angka-angka, diartikan atau
diterjemahkan oleh peneliti. Dengan demikian, sekalipun ada orang yang tidak
memahami statistik misalnya, orang itu tetap dapat mengerti data yang ada,
karena sudah diinterpretasikan oleh peneliti. Analisis data merupakan usaha
peneliti untuk menarik simpulan dari data yang ada. Dalam analisis data
biasanya peneliti mencoba mencari keterkaitan antara data yang ada dengan teori
yang digunakan, dan dengan analisis peneliti dari hasil pengamatan selama
peneliti melakukan pengumpulan data di lapangan.
2. Kemudian lakukan analisis data penelitian anda
yang telah anda olah (analisi kuantitatif atau
analisis kualitatif)
Analisis
dengan pendekatan ini dimulai dari hipotesis yang sudah dipegang oleh peneliti
sebelum turun lapangan. Mirip pendekatan kuantitatif sebenarnya, namun lebih
bersifat terbuka pada temuan lapangan. Setelah turun lapangan, peneliti
memeriksa apakah data yang diperoleh mengonfirmasi atau menyangkal
hipotesisnya. Apabila data lapangan menemukan kasus yang membantah
hipotesisnya, maka peneliti bergerak pada dua pilihan: mendefinisikan ulang
hipotesisnya untuk mengeksklusi kasus yang menyimpang (menyangkal hipotesis)
atau memformulasikan ulang hipotesis. Mendefinisikan ulang hipotesis dan
mengeksklusi temuan yang menyimpang akan membawa pada selesainya proses
analisis. Sedangkan memformulasikan ulang hipotesis akan membawa pada
pemeriksaan atau bahkan pengumpulan data lapangan kembali.
Sebagai
contoh
Saya akan
mengambil penelitian dengan tema “Sebab-sebab wajib pajak orang pribadi telat
menyampaikan SPT Tahunan di KPP X”. Peneliti menyusun pertanyaan penelitian
untuk mengetahui sebab mengapa wajib pajak orang pribadi telat menyampaikan SPT
Tahunan setiap tahunnya, yaitu seperti apakah wajib pajak mengetahui mengenai
batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sarana menyampaikan SPT Tahunan, cara
menyampaikan SPT Tahunan, dan bagaimana mengisi formulir SPT Tahunana dll .
Hipotesis yang dikembangkan adalah wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan
tepat waktu dikarenakan wajib pajak tidak mengetahui batas waktu pealporan dan
cara menyampaikan SPT Tahunan da[at melalui 2 cara yaitu online dan disampikan
secara langsung.
Hasil
wawancara dan observasi menunjukkan bahwa ternyata Wajib Pajak di KPP X
cenderung telat menyampaikan SPT Tahunan dikarenakan tidak mengetahui bagaimana
cara melaporkan SPT Tahunan mereka. Proses analisis induksi memberi kesempatan
kepada peneliti untuk mendefinisikan ulang hipotesisnya atau mereformulasi
hipotesisnya. Penelitian kualitatif selalu bersifat terbuka terhadap temuan
lapangan, oleh karena itu, proses analisis data hampir tidak pernah berhenti di
satu titik.
Perpajakan
Rekan-rekan Mahasiswa, Silahkan
sharing dan diskusikan yang anda ketahui tentang Pajak Daerah? apa saja
jenisnya, objek dan subjek pajak nya dan lengkapi dengan dasar aturannya
yang terbaru dan berlaku sekarang?
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib
kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sama seperti pajak pusat, pajak daerah
pun banyak jenisnya. Pajak daerah dibedakan menjadi dua bagian yaitu
Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Masing-masing bagian tersebut memiliki
jenisnya masing-masing.
Berikut ini jenis-jenis pajak daerah
beserta penjelasannya yang perlu Anda ketahui.
Pajak Provinsi
1. Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan
pajak terhadap seluruh kendaraan beroda yang digunakan di semua jenis jalan
baik darat maupun air. Pajak ini dibayar di muka dan dikenakan kembali untuk
masa 12 bulan atau 1 tahun. Tarif yang yang dikenakan untuk kendaraan bermotor
beragam, berikut ini rinciannya:
- Bagi kepemilikan kendaraan motor pertama sebesar 2%, kemudian untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% dan akan meningkat untuk kepemilikan setiap kendaraan bermotor seterusnya sebesar 0,5%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor alat berat sebesar 0,20%.
2. Pajak Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Menurut Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan
bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan
terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke
dalam badan usaha.
Nah, untuk tarif BBNKB, berikut ini
rinciannya:
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
- Penyerahan pertama sebesar 10%.
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
- Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
- Penyerahan pertama sebesar 0,75%.
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
3. Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Bahan bakar kendaraan bermotor yang
dimaksud adalah semua jenis bahan bakar baik yang cair maupun gas yang
digunakan untuk kendaraan bermotor.
Pajak PBB-KB ini dipungut atas bahan
bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap berguna untuk kendaraan
bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang beroperasi
di atas air.
Pajak PBB-KB diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Tarif PBB-KB:
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor titetapkan sebesar 5%
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya, dapat diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden, dalam hal:
- Terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
- Diperlukan stabilitas harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada poin kedua huruf a sudah kembali normal, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 bulan.
4. Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah merupakan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang
dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk
dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lainnya.
Pajak Air Tanah didapat dengan
melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air
yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Daerah.
Tarif Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah
- Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah
- Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:
- Jenis sumber air.
- Lokasi/zona pengambilan sumber air.
- Tujuan pengambilan atau pemanfaatan air.
- Volume air yang diambil atau dimanfaatkan.
- Kualitas air.
- Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.
- Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.
- Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku.
- Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)ditetapkan dengan Peraturan Walikota
- Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%.
- Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
5. Pajak Rokok
Pajak Rokok merupakan pungutan atas
cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Objek pajak dari Pajak Rokok adalah
jenis rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok telah
otomatis membayar pajak rokok karena WP membayar Pajak Rokok bersamaan dengan
pembelian pita cukai.
Wajib pajak yang bertanggung jawab
membayar pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang
memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha kena Cukai.
Subjek pajak dari Pajak Rokok ini
adalah konsumen rokok.
Tarif pajak rokok sebesar 10% dari
cukai rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut
cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Pajak
Kabupaten/Kota
1. Pajak Hotel
Pajak Hotel merupakan dana/iuran yang
dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha
tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10.
Pajak tersebut dikenakan atas
fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut.
Tarif pajak hotel dikenakan sebesar
10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah
1 bulan.
2. Pajak Restoran
Pajak Restoran merupakan pajak yang
dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Tarif pajak restoran sebesar 10% dari
biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.
3. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak yang
kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan
biaya di dalamnya.
Objek pajak hiburan adalah yang
menyelenggarakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang
menikmati hiburan tersebut.
Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini
adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.
4. Pajak Reklame
Pajak Reklame merupakan pajak yang
diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan
coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum.
Biasanya reklame ini meliputi papan,
bilboard, reklame kain, dan lain sebagainya.
Namun, ada pengecualian pemungutan
pajak untuk reklame seperti reklame dari pemerintah, reklame melalui internet,
televisi, koran, dan lain sebagainya.
Tarif untuk pajak reklame ini adalah
25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.
5. Pajak
Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak
yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri
maupun dari sumber lain.
Tarif pajak penerangan ini
berbeda-beda, tergantung dari penggunaannya.
Berikut ini tarif Pajak Penerangan
Jalan terbagi menjadi 3, yakni:
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%.
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud pada poin pertama sebesar 2,4%.
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5%.
6. Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral yang bukan logam seperti
asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya.
Namun, pajak tidak akan berlaku jika
dilakukan secara komersial.
Berikut ini tarif Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan:
- Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25%,
- Tarif untuk batuan sebesar 20%.
7. Pajak Parkir
Pajak Parkir merupakan pajak yang
dipungut atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan
dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha/penitipan kendaraan.
Lahan parkir yang dikenakan pajak
adalah lahan yang kapasitasnya bisa menampung lebih dari 10 kendaraan roda 4
atau lebih dari 20 kendaraan roda 2. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 20%.
8. Pajak Air
Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak yang
dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersil. Besar tarif Pajak
Air tanah adalah 20%.
9. Pajak Sarang
Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet merupakan
pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Tarif pajak sarang
burung walet sebesar 10%.
10. Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki,
dikuasi, atau dimanfaatkan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan:
- Pajak untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%.
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%.
- Sedangkan tarif untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50%.
11. Pajak
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pajak Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan
bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi
jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, dll.
Tarif dari pajak ini sebesar 5% dari
nilai bangunan atau tanah yang diperoleh orang pribadi atau suatu badan
tertentu.
Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Nomor 28 Tahun 2009.
Source https://www.online-pajak.com/pajak-daerah
Teori Ekonomi Mikro
1. Tujuan pembangunan jalan adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jelaskan bagaimana kondisi tersebut dapat dicapai melalui analisis pareto!
Tujuan pembangunan jalan adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini dapat dicapai menggunakan prinsip pareto. Di dalam prinsip pareto, suatu perubahan kebijakan akan meningkatkan kesejahteraan sosial hanya jika kebijakan tersebut menyebabkan paling tidak ada satu individu yang berada pada kondisi lebih baik, sementara individu lainnya tetap (kesejahteraannya). Dengan adanya pembangunan jalan, dapat memberikan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Beberapa manfaat dari pembangunan jalan antara lain dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang, penghematan biaya operasi kendaraan (BOK), serta nantinya pembangunan jalan juga akan berpengaruh pada perkembangan wilayah & peningkatan ekonomi. Banyak manfaat yang didapat dari pembangunan jalan ini akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan hamper dapat dipastikan ada lebih dari satu individu yang berada pada kondisi lebih baik daripada sebelumnya, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai menggunakan prinsip Pareto
2. Jelaskan bagaimana sebuah perekonomian dikatakan mencapai efisiensi output!
Sebuah perekonomian dikatakan mencapai efisiensi output
(efficiency in output) bila:
1) Barang dan jasa diproduksi dengan biaya paling rendah (minimum
cost).
2) Produsen mencapai keseimbangan (producer’s equilibrium), dimana
MRT yx= Px/Py.
3) Barang dan jasa yang diproduksi memenuhi kebutuhan konsumen
untuk mencapai keseimbangan konsumen (consumer’s equilibrium), dimana MRSyx =
Px/Py.
Salam,
Sumber:
Materi pokok
teori ekonomi mikro; 1 – 9; ESPA4221 /3 sks /Sonny Harry B. Harmadi. -- Cet.5;
Ed.1 --.
Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014
Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014
http://bpjt.pu.go.id/konten/jalan-tol/tujuan-dan-manfaat
https://www.coursehero.com/file/p58296u/b-Efisiensi-Output-output-efficiency-Sebuah-perekonomian-dikatakan-mencapai/
Agar kegiatan operasional organisasi dapat berjalan dengan baik, manajemen harus menjalankan perannya benar. Adapun fungsi manajemen agar kegiatan operasional organisasi dapat berjalan dengan baik adalah sebagai berikut:
1. Planning (perencanaan)
Perencanaan merupakan upaya pemilihan arah tindakan yang akan dilakukan organisasi untuk masa yang akan datang
2. Organizing (pengorganisasian)
Pengorganisasian berhubungan dengan pembagian peran dan tugas masing-masing anggota organisasi dalam upaya pencapaian tujuan
3. Actuating (Penggerakan)
Fungsi penggerakan adalah proses mempengaruhi bawahan untuk bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing secara maksimal dalam upaya pelaksanaan tujuan yang sudah direncanakan
4. Controlling (Pengendalian)
Pengendalian merupakan sebuah upaya pengukuran dan koreksi terhadap pekerjaan yang dilaksanakan untuk menjamin apa yang dikerjakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat
Apabila manajemen benar-benar menjalankan keempat fungsi di atas dengan benar, efektif, dan efisien maka kegiatan operasional akan berjalan dengan baik sehingga tujuan organisasi akan dapat tercapai.
Salam,
Sumber:
BMP Sistem Pengendalian Manajemen Edisi 2
No comments:
Post a Comment