Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 212/PMK.03/2018 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga
Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam
bentuk apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang
ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
Terhadap Penghasilan berupa bunga yang
diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI dipotong
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pemotongan
Pajak Penghasilan atas bunga deposito dikenakan atas:
·
Deposito
berjangka; Sertifikat Deposito; dan Deposito on call.
·
Selain Deposito
sebagaimana dimaksud, Deposito dengan nama dan bentuk apapun juga dikenai
pemotongan PPh atas bunga.
Pemotongan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dilakukan terhadap:
- bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI, untuk jumlah Deposito dan Tabungan serta SBI yang tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- bunga dan Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; atau
- bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Pemotongan
Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI adalah
sebagai berikut:
|
Tarif sebagaimana
dimaksud diatas dikenakan dalam hal:
- Deposito DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan jatuh tempo; dan/atau
- sumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana DHE.
Tata
Cara Pemotongan
(1)
|
Bank
yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang
menerbitkan SBI wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.
|
(2)
|
Dalam
hal bank melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, bank bersangkutan
melaporkan rincian penempatan Deposito DHE kepada Bank Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.
|
(3)
|
Dana
Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan atau yang telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan bank wajib memotong
Pajak Penghasilan atas diskonto apabila menjual kembali SBI kepada:
|
Tips menghilangkan garis halus sekitar mata?
ReplyDeletenanti aku bahas ya
Delete